Pemerintah Matangkan Juknis Aturan Pengelolaan Tambang untuk UKM

Redaksi
5 Min Read

 

Promoukm.com | Yogyakarta–Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) sebagai tindak lanjut aturan yang membuka peluang bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari capaian pengembangan UKM sepanjang 2025, khususnya dalam mendorong keterlibatan usaha rakyat di sektor pertambangan.

“Kami berhasil diberikan porsi bagi usaha rakyat tambang. Ini tentu untuk daerah-daerah yang memang memiliki potensi pertambangan,” ujar Helvi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang UMKM dan Kewirausahaan 2026 di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Helvi menjelaskan, implementasi kebijakan ini membutuhkan peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD), terutama di wilayah penghasil tambang. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami berharap OPD aktif, karena konsep Corporate Business Responsibility (CBR) harus dijalankan di daerah pertambangan. Jangan lagi kekayaan negeri ini diambil oleh pihak lain tanpa berdampak pada kesejahteraan rakyat di daerah,” tegasnya.

Menurut Helvi, payung hukum kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah membahas aspek teknis pelaksanaannya.

“PP-nya sudah ada, sekarang kami duduk bersama membahas bagaimana juklak-juknisnya diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki potensi pertambangan, Kementerian UMKM menyiapkan lima sektor strategis alternatif untuk pengembangan UKM.

“Khusus daerah yang tidak memiliki tambang, ada lima sektor strategis dengan pola pengembangan masing-masing, mulai dari klaster hingga holding,” ujar Helvi.

Ke depan, Helvi meminta kepala dinas dan OPD di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan deputi terkait di lingkungan Kementerian UMKM guna menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan WIUP Mineral Logam dan Batu Bara melalui mekanisme pemberian prioritas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut menegaskan kesempatan bagi badan usaha kecil dan menengah untuk memperoleh WIUP mineral logam dan batu bara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Bagus, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal.

Mengacu pada Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum dilakukan verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM. Proses ini menjadi bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah serta dapat diverifikasi.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP melalui mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” jelas Bagus.

Dari sisi permodalan, badan usaha kecil harus memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selanjutnya, UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS serta memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu komponen dalam proses persetujuan WIUP prioritas.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” pungkasnya.[]

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *