PROMOUKM.COM | Di era yang semakin canggih ini, sertifikasi halal bagi UMKM bukan lagi hal yang sulit dicapai. Bahkan, dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurusnya. Sertifikat halal kini menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Mari kita bahas lebih mendalam mengenai sertifikasi halal untuk UMKM yang kini lebih terjangkau dan bisa diakses dengan lebih mudah!
Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting untuk UMKM?
Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halal bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen. Berikut adalah alasan mengapa sertifikasi halal itu sangat penting:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang bersertifikasi halal sudah pasti menjadi pilihan utama bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda akan semakin dipercaya.
2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas
Produk yang terdaftar dengan sertifikasi halal memiliki peluang untuk menjangkau pasar domestik dan internasional. Banyak supermarket besar dan platform e-commerce yang kini mengharuskan produk yang dijual untuk memiliki sertifikat halal sebagai standar kualitas.
3. Nilai Tambah yang Lebih Tinggi
Produk dengan label halal biasanya dianggap lebih higienis dan aman. Hal ini memberikan nilai lebih kepada produk Anda, yang pada gilirannya bisa meningkatkan daya saing di pasar.
Siapa yang Wajib Mengantongi Sertifikasi Halal?
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk pangan, obat-obatan, kosmetik, hingga barang-barang konsumsi di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Namun, untuk UMKM, ada fasilitas khusus dari pemerintah yang memungkinkan Anda memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Syarat Utama untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
Untuk bisa mengajukan sertifikasi halal, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Produk tidak mengandung bahan haram – seperti daging babi atau alkohol.
- Proses produksi terpisah dari bahan haram atau najis – untuk memastikan tidak ada kontaminasi.
- Menggunakan peralatan yang bersih dan terjaga – untuk mencegah tercemarnya produk dengan bahan yang tidak halal.
- Dokumen usaha yang lengkap – seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas diri (KTP), serta data produk.
- Mengikuti pelatihan penyelia halal – yang dapat diakses secara daring dan gratis dari lembaga terkait.
Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal
Untuk memperoleh sertifikasi halal, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Registrasi di Situs Resmi
Daftarkan usaha Anda melalui situs ptsp.halal.go.id atau aplikasi SIHALAL milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). - Isi Data Usaha dan Unggah Dokumen
Lengkapi data usaha Anda dan unggah dokumen yang diminta seperti NIB dan komposisi bahan baku. - Pilih Jenis Sertifikasi
Tentukan apakah Anda akan mengajukan sertifikasi reguler atau menggunakan mekanisme self-declare (untuk UMKM yang tidak menggunakan bahan berisiko). - Verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, LPH akan memverifikasi kehalalan produk Anda. - Penerbitan Sertifikat
Setelah verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk Anda jika memenuhi semua persyaratan.
👉 Bagi UMKM yang menggunakan bahan baku dengan risiko minimal, prosesnya dapat dipercepat dengan mekanisme self-declare, yang cukup sederhana dan praktis.
Tips Agar Sertifikasi Halal Anda Disetujui
Untuk memastikan proses sertifikasi halal Anda berjalan lancar, berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:
- Pilih Bahan Baku yang Terpercaya
Pastikan bahan baku yang digunakan berasal dari supplier yang sudah memiliki sertifikat halal. - Simpan Bukti Pembelian dan Komposisi
Simpan dengan baik dokumen bukti pembelian dan komposisi bahan baku untuk memudahkan proses verifikasi. - Jaga Kebersihan Tempat Produksi
Pastikan lingkungan produksi selalu terjaga kebersihannya dan bebas dari kontaminasi yang tidak halal. - Ikuti Pelatihan Penyelia Halal
Pemerintah menyediakan pelatihan penyelia halal yang dapat Anda ikuti secara daring dan gratis. Pelatihan ini sangat penting untuk memahami syarat dan proses sertifikasi halal dengan lebih baik.
Apakah Sertifikasi Halal Itu Gratis?
Bagi UMKM, ya, sertifikasi halal dapat diperoleh secara gratis melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Program ini disediakan oleh pemerintah setiap tahunnya dengan kuota terbatas. Untuk mendaftar, pastikan usaha Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Cek lebih lanjut mengenai program SEHATI dan pendaftaran di halal.go.id.
Segera Dapatkan Sertifikasi Halal Anda!
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan jangka panjang bagi usaha Anda, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen. Prosesnya yang kini lebih mudah dan gratis bagi UMKM, menjadikan sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk.
Jadi, jangan tunda lagi! Segera urus sertifikasi halal untuk usaha Anda dan nikmati manfaatnya!
Tentu! Berikut adalah Q&A yang simpel mengenai sertifikasi halal untuk UMKM:
Q&A Sertifikasi Halal untuk UMKM
1. Apa itu sertifikasi halal?
A: Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan bebas dari bahan haram dan diproses sesuai dengan prinsip syariah Islam.
2. Mengapa UMKM perlu memiliki sertifikat halal?
A: Sertifikat halal membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pasar yang lebih luas, dan meningkatkan nilai jual produk, terutama bagi konsumen Muslim.
3. Siapa yang wajib memiliki sertifikasi halal?
A: Semua pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk pangan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
4. Apa saja syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal?
A: Syarat utama adalah produk tidak mengandung bahan haram, proses produksi terpisah dari bahan haram, menggunakan alat yang bersih, memiliki dokumen usaha lengkap, dan mengikuti pelatihan penyelia halal.
5. Bagaimana cara mengurus sertifikasi halal?
A: Anda bisa mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id, mengisi data usaha, mengunggah dokumen, dan mengikuti proses verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
6. Apakah sertifikasi halal untuk UMKM gratis?
A: Ya, untuk UMKM, pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI dengan kuota terbatas setiap tahun.
7. Berapa lama proses sertifikasi halal?
A: Prosesnya bisa cepat, terutama untuk UMKM yang tidak menggunakan bahan berisiko tinggi, karena bisa menggunakan mekanisme self-declare.
8. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat halal saya sudah diterbitkan?
A: Setelah sertifikat halal diterbitkan, pastikan untuk terus menjaga standar halal dan menjaga kebersihan serta kualitas produk sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.
Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk bertanya!
