PROMOUKM.COM | Pemerintah menargetkan pengurusan sertifikat halal mencapai 3 juta lembar di sepanjang tahun 2025 ini. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan APBN untuk 1,2 juta usaha bagi pengusaha usaha mikro dan kecil (UMK). Sisanya diharapkan kontribusi dari pemda, swasta, maupun pendanaan mandiri dari pemilik UMK masing-masing.
Proyeksi pengurusan sertifikat halal 2025 itu diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.
Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membantu 1,2 juta pegiat UMK untuk mengurus sertifikat halal. Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp230 ribu per usaha.
“Di samping (APBN) ada pola fasilitasi dari kementerian, lembaga, pemda, CSR BUMN, dan swasta supaya pegiat UMK dapat sertifikat halal secara gratis,” sebutnya.
Ahmad menambahkan, biaya pengurusan sertifikat halal Rp230 ribu tersebut tidak terlalu besar. Sehingga, dia memasang target, ada 3 juta pelaku UMK yang mendaftar sertifikat halal tahun ini.
Jika tidak memperoleh bantuan skema pembiayaan, pria yang akrab disapa Babe Haikal melanjutkan, pegiat UMK bisa mengurus sendiri.
Menurutnya, sertifikat halal mampu meningkatkan omzet penjualan. “Masyarakat sudah menjadikan status halal sebagai tolok ukur sebuah produk,”kata Babe Haikal.
Khususnya, ia menambahkan, makanan dan minuman, kemudian, tolok ukur cita rasa dan harga. Selain itu, Babe Haikal menyebutkan, proses sertifikat halal membuka lapangan pekerjaan baru. Yakni, para pendamping halal.
Melalui skema halal yang berasal dari APBN, pendamping halal memperoleh honor Rp 150 ribu untuk setiap pengajuan halal yang sertifikatnya sudah terbit.
“Bayangkan jika seorang pendamping halal membantu menerbitkan 30 sertifikat halal setiap bulannya,” tanya Babe Haikal.
Ia menambahkan, jika sebulan mampu membantu menerbitkan 30 sertifikat, maka pendamping hahal sudah memperoleh penghasilan Rp4,5 juta.
Babe Haikal menilai, kebanyakan pendamping halal berasal dari kalangan ibu rumah tangga dan mahasiswa.[]
