PROMOUKM.COM | Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih banyak yang belum memahami fungsi dan manfaat dari sertifikat halal. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang mengabaikan proses pembuatan sertifikasi halal untuk produk mereka.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sumenep, Muh. Rifa’i Hasyim, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama minimnya jumlah produk bersertifikasi halal adalah kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang prosedur dan tempat pembuatan sertifikat halal. “Pada tahun 2024 lalu, target 10 juta sertifikasi halal sudah tercapai, sehingga tahun ini pembuatan sertifikasi halal telah dikenakan biaya untuk semua kategori, baik self-declare maupun reguler,” katanya, (20/01/2025).
Hasyim menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah persiapan menuju tahun 2026, di mana semua produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal tidak lagi diizinkan beredar di pasaran.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk yang dikonsumsi masyarakat telah terjamin kehalalannya. Tahun ini, kami menargetkan setidaknya 1.000 produk memperoleh sertifikasi halal,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bukti bahwa produk tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Dengan adanya sertifikat halal, produk-produk UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen, baik di tingkat lokal maupun nasional.[]
